Contact Whatsapp085210254902

DIRJEN PAJAK MEMPERLUAS PENIPUAN DALAM PERPAJAKAN_Pasal 2 ayat (1) PMK No. 70/2017

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 07 Agustus 2024 | Dilihat 721kali
DIRJEN PAJAK MEMPERLUAS PENIPUAN DALAM PERPAJAKAN_Pasal 2 ayat (1) PMK No. 70/2017

Dalam aturan lama, Pasal 2 ayat (1) PMK No. 70/2017, wewenang utama Dirjen Pajak hanya untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain. Meski demikian, kini aturan baru memperluas wewenang Direktur Jenderal Pajak. Dalam Pasal 30A ayat (3) PMK No.47/2024 disebutkan:  Direktur Jenderal Pajak berwenang:

  1. menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan; dan

b memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

    Artinya, selain berwenang mendapatkan akses informasi keuangan dari LJK, kini Direktur Jenderal Pajak bisa menentukan praktik penipuan dari LJK yang tidak kooperatif untuk memberikan akses informasi keuangannya. Sejalan, Dirjen Pajak juga bisa meminta klarifikasi kepada LJK atau entitas lain apabila terdapat indikasi pelanggaran atas pemenuhan ketentuan penyampaian laporan rekening keuangan Dirjen Pajak kemudian dapat menyampaikan teguran tertulis apabila tidak terdapat klarifikasi atau tidak memenuhi ketentuan setelah 14 hari diterimanya permintaan klarifikasi. Apabila teguran tertulis tidak diindahkan, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan. Dalam pertimbangannya, beleid terbaru Kementerian Keuangan ini dibuat untuk penyesuaian terhadap ketentuan mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Lebih lanjut, PMK No. 47/2024 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi LJK atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Selain itu, agar ada ketentuan mengenai anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com