
Kementerian Keuangan mencatat bahwa realisasi pungutan pajak dari kegiatan ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun, dengan industri kripto menyumbang Rp798,84 miliar atau sekitar 3%. Dari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp422,71 miliar dari PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa kontribusi ini menunjukkan peran penting industri kripto dalam inovasi teknologi dan keuangan, serta dalam pendapatan negara. Dia berharap industri kripto akan terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan pada pembangunan ekonomi. Pajak yang dihasilkan diharapkan dapat digunakan untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Indodax sendiri menyumbang sekitar 45% atau hampir Rp350 miliar dari total pajak kripto, serta menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk PPh dari hampir 500 karyawan.
Komentar Anda