Contact Whatsapp085210254902

Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak,

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 03 Agustus 2024 | Dilihat 662kali
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak,

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkanPeraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak,  serta fasilitas angsuran untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban wajib pajak dan meningkatkan daya beli masyarakat. Pengurangan pokok PBB-P2 bisa mencapai 100% dan diberikan kepada wajib pajak dengan penghasilan rendah, badan yang mengalami kerugian, atau objek pajak yang terdampak bencana. Pengurangan ini berlaku untuk tahun pajak berjalan dan tunggakan hingga tahun 2020.

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com