
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkanPeraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak, serta fasilitas angsuran untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban wajib pajak dan meningkatkan daya beli masyarakat. Pengurangan pokok PBB-P2 bisa mencapai 100% dan diberikan kepada wajib pajak dengan penghasilan rendah, badan yang mengalami kerugian, atau objek pajak yang terdampak bencana. Pengurangan ini berlaku untuk tahun pajak berjalan dan tunggakan hingga tahun 2020.
Komentar Anda