
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempresentasikan rapat internal dengan Presiden Joko Widodo mengenai penerapan sistem perpajakan baru, Core Tax Administration System (CATS). Sistem ini merupakan bagian dari transformasi Direktorat Jenderal Pajak yang memanfaatkan teknologi digital dan manajemen data untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan sukarela. Penerapan Core Tax sesuai dengan Perpres 40 tahun 2018 dan memiliki 9 tujuan, antara lain: otomasi layanan administrasi perpajakan, analisis data untuk kepatuhan berbasis risiko, transparansi akun wajib pajak, layanan perpajakan yang cepat dan mudah diakses, pengawasan yang adil, penyediaan data kredibel, manajemen pengetahuan, serta laporan keuangan yang akuntabel.
Komentar Anda