Contact Whatsapp085210254902

UU - Perda

Ditulis oleh Administrator pada Minggu, 21 Oktober 2018 | Dilihat 2007kali
UU - Perda

                                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

                                                   KABUPATEN BOGOR

                                                                                     Dan

                                                        BUPATI BOGOR

                                                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan :            PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH.

                                                                 BAB I

                                                   KETENTUAN UMUM

                                                                                   Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Daerah adalah Kabupaten Bogor.
  3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
  4. Bupati adalah Bupati Bogor.
  5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Dinas adalah satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Pajak Daerah.
  7. Kepala Dinas adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Pajak Daerah.
  8. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupate Bogor.
  9. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adlah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  10. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak.
  11. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan , meliputi pembayar  pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  12. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan laiinnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  13. Pajak Hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  14. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait laiinnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel,losmen, gubug pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejisnya serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
  15. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  16. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
  17. Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan atau penyelenggaraan hiburan.
  18. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
  19. Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atau penyelenggaraan reklame.
  20. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk corak dan ragamnya dirancang untuk tujuan komersil, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menaarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirsakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
  21. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
  22. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalah pajak atau kegiatan pengambilan mieral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
  23. Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan dibidang mineral dan batubara.
  24. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penyediaan penitipan kendaraan bermotor.
  25. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
  26. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pegambilan dna/atau pemanfaatan air tanah.
  27. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan bawah tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
  28. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjuntnya disingkat PBB , adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  29. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah.
  30. Banunan adalah kontruksi taknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada tanah.
  31. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi  jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan haraga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
  32. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat BPHTB, adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  33. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagimana dimaksud dalam undang-undang dibidang pertanahan dan bangunan.
  34. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati , paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
  35. Tahun Pajak adalah jangka watu yang lamanya 1 (satu) Tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan Tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  36. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  37. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan dan subyek pajak, penentuan besarnya nya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
  38. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  39. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melaui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
  40. Surat Ketetapan  Pajak Daeah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB. Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit  pajak, jumlah kekurangan bayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  41. Surat Ketetpan Pajak Daerah  Kurang Bayar, tambahan yanga selanjuutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan, pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  42. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
  43. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil,yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  44. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  45. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang memberikan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Derah Kurang Bayar Tambahan Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
  46. Surat Keputusan Keberatan adlah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutama Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  47. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
  48. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan Oleh Wajib Pajak untuk melaporkan dari subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  49. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
  50. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  51. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
  52. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan menolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tuuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  53. Penyidik Pegawai Negri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bogor yang memuat ketentuan pidana.         
  54. Penyidikan tindak pidana dibilang perpajakan derah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negri Sipil, untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Pajak Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com