
BUPATI BOGOR
PROVINSI JAWA BARAT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOGOR.
Menimbang :
Mengingat ;
12.Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
13. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Indonesia Nomor 4966;
14. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
15. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua ats Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemeritahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia 5679);
17. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
18. Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembara Negara Republik Negara Indonesia Nomor 3696);
19. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ( Lemabran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah, ( Lembaran Negara Rrepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21. Peraturan Pemrerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara (Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republuk Indonesia Nomor 5597);
22. Peraturan Pemerintahan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
24. Peraturan Meneteri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 1984 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Penyidik Pegawai Negri Sipil yang melakukan penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan Pidana ( Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1986 Nomor 9 Seri C);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2007 Nomor 5);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentag Susunan dan Kedudukan Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 9);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 11);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 8);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan , Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 8);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan ( Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2013 Nomor 3, Tamabahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 72);
33. Peraturan Derah Kabupaten Bogor N omor 5 Tahun 2013 tetang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online ( Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 74);
Komentar Anda