Contact Whatsapp085210254902

Perda No.2 Tahun 2016

Ditulis oleh Administrator pada Minggu, 21 Oktober 2018 | Dilihat 1903kali
Perda No.2 Tahun 2016

                                                 BUPATI BOGOR

                                          PROVINSI JAWA BARAT

 

                   PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR

                                  NOMOR 2 TAHUN 2016

                                                     TENTANG

                                                PAJAK DAERAH

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                                BUPATI BOGOR.

Menimbang :

  1.  Bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemeritahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
  2. Bahwa ketentuan-ketentuan tentang Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran, Peratran Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaaan, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Parkir, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan pajak daerah serta untuk kemudahan perumusan pengaturan perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur keseluruhan jenis pajak daerah;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.

Mengingat ;

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republi Indonesia Tahun 1950 Nomor 30 Tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republi k Indonesia Nomor 2851);

12.Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); 

13. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Indonesia Nomor 4966;

14. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

15. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

16. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua ats Undang-undang Nomor  23 Tahun 2014 tetang Pemeritahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia 5679);

17. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

18. Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembara Negara Republik Negara Indonesia Nomor 3696);

19. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ( Lemabran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

20. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah, ( Lembaran Negara Rrepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

21. Peraturan Pemrerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan Mineral  dan Batubara (Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republuk Indonesia Nomor 5597);

22. Peraturan Pemerintahan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);

23. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);

24. Peraturan Meneteri Dalam Negri Nomor  13 Tahun 2006 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negri  Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

25.Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

26.Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 1984 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Penyidik Pegawai Negri Sipil yang melakukan penyidikan terhadap   Pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan Pidana ( Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1986 Nomor 9 Seri C);

27. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor  Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2007 Nomor 5);

28. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentag Susunan dan Kedudukan Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 9);

29. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 11);

30. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 8);

31. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan , Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 8);

32. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan ( Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2013 Nomor 3, Tamabahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 72);

33. Peraturan Derah Kabupaten Bogor N omor 5 Tahun 2013 tetang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online ( Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 74);

 

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com