Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menegaskan bahwa penerapan skema Tarif Efektif Rata – Rata (TER) untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (karyawan) tidak menambahkan beban pajak baru. Ia memastikan bahwa skema TER yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 justru memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan perhitungan atau pemotongan PPh Pasal 21.
Dwi menjelaskan bahwa skema TER telah ada dan digunakan sebelumnya. TER bukanlah konsep atau pajak baru, sebab sebagian informasi yang beredar di luar (pemberitaan dan media sosial) menyiratkan bahwa TER menimbulkan beban tambahan pada masyarakat. Sebaliknya, skema TER yang kini berlaku menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 dan membuatnya lebih transparan dengan adanya tabel kategori (A, B, dan C). Wajib Pajak hanya perlu memilih kategori berdasarkan penghasilan yang diperoleh. Dalam skema sebelumnya, perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan setiap bulan dengan berbagai kompleksitas, seperti biaya jabatan, tunjangan pensiun, dan perhitungan PTKP (penghasilan tidak kena pajak), yang membuatnya rumit. Selain itu, skema gaji juga bervariasi, termasuk skema bulanan, harian, dan mingguan. Oleh karena itu, skema TER juga berfungsi untuk menyederhanakan berbagai skema tersebut.
Dwi mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2023, yang mengenalkan dua jenis tarif efektif, yaitu TER bulanan dan harian. TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori:
1. Kategori A, yang berlaku untuk penghasilan bruto bulanan Wajib Pajak dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). Tarif efektif bulanan untuk kategori A bervariasi dari 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada rentang penghasilan bulanan.
2. Kategori B, yang diterapkan untuk penghasilan bruto bulanan Wajib Pajak dengan status PTKP tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2), tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3), kawin dengan satu tanggungan (K/1), dan kawin dengan dua tanggungan (K/2). Tarif efektif bulanan untuk kategori B juga bervariasi dari 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada rentang penghasilan bulanan.
3. Kategori C, yang berlaku untuk penghasilan bruto bulanan Wajib Pajak dengan status PTKP kawin dengan tiga tanggungan (K/3). Tarif efektif bulanan untuk kategori C juga bervariasi dari 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada rentang penghasilan bulanan.
Selain itu, TER harian memiliki tarif sebesar 0 persen untuk penghasilan hingga Rp 450 ribu dan 0,5 persen untuk penghasilan di atas Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Dwi mencontohkan bahwa dengan skema TER, Wajib Pajak dapat menentukan tarif PPh Pasal 21 dari Januari hingga November dengan melihat tabel kategori (A, B, atau C). Pembayaran sisanya dilakukan pada bulan Desember. Ini memudahkan perhitungan PPh Pasal 21, dan Dwi menegaskan bahwa tidak ada beban pajak baru yang ditambahkan dengan menerapkan skema ini.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda