
Dalam struktur perpajakan Indonesia, pelaku usaha yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan faktur pajak. Salah satu kode faktur pajak yang digunakan adalah kode 04. Faktur pajak merupakan dokumen yang mencatat pungutan pajak yang diterbitkan oleh PKP terkait transaksi jual/beli barang atau jasa yang dikenakan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kode transaksi, termasuk di dalamnya kode faktur pajak 04, merupakan bagian integral dari faktur pajak. Menurut Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, kode transaksi adalah salah satu persyaratan pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Kode transaksi ini ditempatkan pada kolom kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP). Berikut ini adalah penjelasan mengenai penggunaan kode faktur pajak 04, dari definisi hingga ketentuan penggunaannya.
Pengertian dan Ketentuan Kode Faktur Pajak 04
Faktur Pajak 040 adalah kode faktur pajak yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak dari pungutan PPN yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, nilai lain didefinisikan sebagai nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP.
Jenis faktur pajak yang menggunakan kode 04 ini dapat dikreditkan, tergantung pada sifat pembuatan dan pelaporan faktur pajak dengan jenis kode tersebut.
1. Penggunaan Kode Faktur Pajak 04 yang Dapat Dikreditkan
Mengacu pada Pasal 2 PMK Nomor 121/PMK.03/2015 tentang perubahan ketiga PMK 75/PMK.03/2010, klasifikasi nilai lain yang menggunakan kode faktur pajak 04 mencakup:
- Pemakaian Sendiri BKP dan/atau JKP dengan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
- Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP dengan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
- Penyerahan film cerita dengan perkiraan hasil rata-rata per judul film.
- Penyerahan produk hasil tembakau sebesar harga jual eceran.
- Penyerahan BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sebesar harga pasar wajar.
- Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang dengan harga pokok penjualan atau harga perolehan.
- Penyerahan BKP melalui pedagang perantara dengan harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.
- Penyerahan BKP melalui Juru lelang dengan harga lelang.
- Penyerahan jasa pengiriman paket sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
- Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, sebesar 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
- Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dengan biaya transportasi (freight charges) sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
2. Penggunaan Kode Faktur Pajak 04 yang Tidak Dapat Dikreditkan
Klasifikasi penggunaan kode faktur pajak 04 yang tidak dapat dikreditkan mencakup:
- Penyerahan jasa pengiriman paket oleh pengusaha jasa pengiriman paket dengan tarif 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
- Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan, yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata.
- Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dengan biaya transportasi (freight charges) sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi.
Sekilas tentang Kode Faktur Pajak
Kode transaksi dalam faktur pajak terdiri dari dua digit awal yang terletak sebelum kode status faktur pajak dan NSFP. Kode ini merupakan bagian dari persyaratan pembuatan faktur pajak yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi dan lawan transaksi dari PKP.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda