Contact Whatsapp085210254902

Tahun Baru, Hitung Pajak Penghasilan Juga Baru

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 03 Januari 2024 | Dilihat 848kali
Tahun Baru, Hitung Pajak Penghasilan Juga Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengubah skema perhitungan tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 terkait penghasilan atau gaji yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Perubahan ini diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pemerintah melakukan perubahan skema ini untuk memberikan kemudahan dalam perhitungan pajak tanpa menambah beban pajak baru. Dwi menegaskan bahwa kesederhanaan perhitungan pajak terutang mencerminkan upaya pemerintah untuk mempermudah proses tersebut.

Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Dengan perubahan aturan dalam PP ini, perhitungan pajak terutang dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif, yang sebelumnya dikenal sebagai tarif efektif rata-rata atau TER.

Dwi menyatakan bahwa penerapan tarif efektif bulanan hanya berlaku untuk Pegawai Tetap dalam menghitung PPh Pasal 21, kecuali pada Masa Pajak Terakhir, di mana penghitungan PPh Pasal 21 setahun tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti saat ini.

Untuk membantu perhitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif, DJP sedang menyiapkan alat bantu yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai bulan ini. Dwi menambahkan bahwa pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini sedang dalam proses penyusunan tahap akhir.

Untuk besaran tarif, terdapat kategori berdasarkan penghasilan bulanan dan patokan tarifnya:

Kategori PPh Pasal 21:
- Kategori A
- Kategori B
- Kategori C

Besaran Tarif Efektif per Kategori:
- Tarif Efektif Bulanan Kategori A
- Tarif Efektif Bulanan Kategori B
- Tarif Efektif Bulanan Kategori C
- Tarif Efektif Harian

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com