Mulai 1 Oktober 2026, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan menggunakan skema replace. SPT pembetulan terakhir menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Coretax otomatis memperhitungkan seluruh pembayaran dan kelebihan pajak yang telah dikembalikan.
Kesimpulan:
Wajib pajak tidak perlu takut membetulkan SPT Tahunan. Sistem akan menghitung ulang berdasarkan SPT terbaru tanpa menimbulkan kurang bayar semu. Kepastian hukum meningkat dan kepatuhan sukarela terdorong.
Komentar Anda