
Pemerintah menargetkan 133 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dalam lima sektor: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, serta pariwisata. Sektor pariwisata mencakup hotel, vila, restoran, agen perjalanan, hingga jasa MICE. Perusahaan harus memeriksa apakah KLU-nya tercantum dalam lampiran PMK 105/2025.
Kesimpulan:
Tidak semua perusahaan di lima sektor otomatis berhak. KLU harus sesuai dengan lampiran PMK. Cek KLU perusahaan sebelum mengklaim insentif. Kesalahan KLU bisa menggagalkan klaim dan merugikan pekerja.
Komentar Anda