Contact Whatsapp085210254902

133 Kode KLU yang Berhak atas PPh 21 DTP: Apakah Perusahaan Anda Termasuk?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 6kali
133 Kode KLU yang Berhak atas PPh 21 DTP: Apakah Perusahaan Anda Termasuk?

Pemerintah menargetkan 133 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dalam lima sektor: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, serta pariwisata. Sektor pariwisata mencakup hotel, vila, restoran, agen perjalanan, hingga jasa MICE. Perusahaan harus memeriksa apakah KLU-nya tercantum dalam lampiran PMK 105/2025.

Kesimpulan:
Tidak semua perusahaan di lima sektor otomatis berhak. KLU harus sesuai dengan lampiran PMK. Cek KLU perusahaan sebelum mengklaim insentif. Kesalahan KLU bisa menggagalkan klaim dan merugikan pekerja.

Tag: pph21

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com