Contact Whatsapp085210254902

Estimasi Tambahan Penghasilan PPh 21 DTP: Rp60 Ribu hingga Rp600 Ribu per Bulan

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 3kali
Estimasi Tambahan Penghasilan PPh 21 DTP: Rp60 Ribu hingga Rp600 Ribu per Bulan

Pemerintah memperkirakan tambahan likuiditas tunai yang diterima pekerja dari PPh 21 DTP berkisar Rp60 ribu hingga Rp600 ribu setiap bulan. Insentif ini menyasar sekitar 2,22 juta pekerja. Uang ini wajib dibayarkan tunai oleh pemberi kerja dan tidak boleh ditahan.

Kesimpulan:
Besaran manfaat tergantung gaji dan status PTKP. Pekerja di sektor berhak menerima tambahan ini dalam bentuk tunai. Perusahaan yang menahan dana DTP melanggar ketentuan dan bisa dikenai sanksi.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com