
Pemerintah memperkirakan tambahan likuiditas tunai yang diterima pekerja dari PPh 21 DTP berkisar Rp60 ribu hingga Rp600 ribu setiap bulan. Insentif ini menyasar sekitar 2,22 juta pekerja. Uang ini wajib dibayarkan tunai oleh pemberi kerja dan tidak boleh ditahan.
Kesimpulan:
Besaran manfaat tergantung gaji dan status PTKP. Pekerja di sektor berhak menerima tambahan ini dalam bentuk tunai. Perusahaan yang menahan dana DTP melanggar ketentuan dan bisa dikenai sanksi.
Komentar Anda