Contact Whatsapp085210254902

PPh 21 DTP: Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Tidak Membayar Tunai ke Pekerja?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 3kali
PPh 21 DTP: Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Tidak Membayar Tunai ke Pekerja?

PMK 105/2025 secara tegas melarang perusahaan menyimpan atau mengambil dana PPh 21 DTP. Pajak yang seharusnya dipotong wajib dibayarkan tunai kepada pegawai saat pembayaran penghasilan. Jika perusahaan tidak membayar, pekerja dapat melaporkan ke DJP.

Kesimpulan:
Insentif ini adalah hak pekerja. Perusahaan yang menahan dana DTP melanggar ketentuan dan bisa dikenai sanksi. Pekerja harus berani melaporkan jika haknya tidak dipenuhi.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com