
PMK 105/2025 secara tegas melarang perusahaan menyimpan atau mengambil dana PPh 21 DTP. Pajak yang seharusnya dipotong wajib dibayarkan tunai kepada pegawai saat pembayaran penghasilan. Jika perusahaan tidak membayar, pekerja dapat melaporkan ke DJP.
Kesimpulan:
Insentif ini adalah hak pekerja. Perusahaan yang menahan dana DTP melanggar ketentuan dan bisa dikenai sanksi. Pekerja harus berani melaporkan jika haknya tidak dipenuhi.
Komentar Anda