Contact Whatsapp085210254902

Pajak Tabungan Mau Dihapus? Cek Dulu Besaran Pajaknya

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 29 Desember 2023 | Dilihat 1095kali
Pajak Tabungan Mau Dihapus? Cek Dulu Besaran Pajaknya

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), memiliki tekad untuk menghapus pajak yang dikenakan pada tabungan dan deposito. Keputusan ini didasarkan pada pandangan bahwa pajak atas simpanan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar pengenaan pajak, yang seharusnya tidak bersifat menghambat.

Thomas Lembong, Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), menyoroti masalah tekanan ekonomi sebagai alasan AMIN tidak ingin memberatkan pendapatan dan tabungan masyarakat melalui pajak, baik itu pajak penghasilan maupun pajak deposito. Dalam wawancara pada acara Your Money Your Vote pada Kamis (28/12/2023), Lembong mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan salah satu dari beberapa negara yang memberlakukan pajak pendapatan dari tabungan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 212/PMK.0.3/2018, Pasal 5 Ayat 1, tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga tabungan, deposito, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ditetapkan sebesar 20%. Adapun, tarif pajak sebesar 20% ini berlaku untuk deposito dengan nominal setara atau lebih dari Rp7.500.000. Sedangkan, deposito dengan nominal di bawah Rp7.500.000 tidak dikenakan PPh.

Untuk menghitung pajak bunga deposito, jika misalnya deposito sebesar Rp100.000.000 dengan suku bunga 5,37% dalam periode 12 bulan, maka nilai pajak bunga deposito dapat dihitung sebagai berikut:

- Nilai bunga deposito dalam satu tahun = jumlah deposito x bunga deposito
- Bunga deposito dalam satu tahun: Rp100.000.000 x 5,37% = Rp5.370.000
- Nilai bunga deposito setiap bulan: Rp5.370.000 : 12 = Rp447.500
- Pajak deposito setiap bulan: 20% x Rp447.500 = Rp89.500
- Pajak deposito dalam satu tahun: Rp89.500 x 12 = Rp1.074.000

Dengan demikian, total tarif pajak bunga deposito yang harus dibayarkan dalam satu tahun adalah sebesar Rp1.074.000.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com