
Mahkamah Agung menerbitkan PERMA 3/2025 yang memberikan pedoman bagi hakim dalam menangani tindak pidana perpajakan. Aturan ini menjadi acuan penting pada 2026.
PERMA ini bertujuan menciptakan konsistensi putusan dan kepastian hukum. Hakim memiliki panduan dalam menilai unsur-unsur pidana pajak.
DJP menyambut baik terbitnya PERMA ini sebagai langkah maju penegakan hukum pajak.
Kesimpulan: PERMA 3/2025 memperkuat penegakan hukum pajak. Konsistensi putusan menjadi harapan.
Komentar Anda