Contact Whatsapp085210254902

Mahkamah Agung Terbitkan PERMA 3/2025, Hakim Kini Memiliki Pedoman Pidana Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 6kali
Mahkamah Agung Terbitkan PERMA 3/2025, Hakim Kini Memiliki Pedoman Pidana Pajak

Mahkamah Agung menerbitkan PERMA 3/2025 yang memberikan pedoman bagi hakim dalam menangani tindak pidana perpajakan. Aturan ini menjadi acuan penting pada 2026.

PERMA ini bertujuan menciptakan konsistensi putusan dan kepastian hukum. Hakim memiliki panduan dalam menilai unsur-unsur pidana pajak.

DJP menyambut baik terbitnya PERMA ini sebagai langkah maju penegakan hukum pajak.

Kesimpulan: PERMA 3/2025 memperkuat penegakan hukum pajak. Konsistensi putusan menjadi harapan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com