Contact Whatsapp085210254902

Terlambat Melaporkan SPT? Berikut Besaran Denda dan Bunganya pada 2026

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 0kali
Terlambat Melaporkan SPT? Berikut Besaran Denda dan Bunganya pada 2026

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dikenai denda dan bunga sesuai ketentuan. Pada 2026, besaran sanksi mengacu pada UU HPP dan aturan pelaksanaannya.

Denda untuk SPT Masa dan Tahunan berbeda. Bunga juga dihitung berdasarkan suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

DJP mengimbau wajib pajak memanfaatkan e-filing dan pengingat otomatis untuk menghindari sanksi.

Kesimpulan: Kepatuhan waktu pelaporan SPT menghindarkan wajib pajak dari sanksi. Pemanfaatan teknologi menjadi solusi.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com