
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dikenai denda dan bunga sesuai ketentuan. Pada 2026, besaran sanksi mengacu pada UU HPP dan aturan pelaksanaannya.
Denda untuk SPT Masa dan Tahunan berbeda. Bunga juga dihitung berdasarkan suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
DJP mengimbau wajib pajak memanfaatkan e-filing dan pengingat otomatis untuk menghindari sanksi.
Kesimpulan: Kepatuhan waktu pelaporan SPT menghindarkan wajib pajak dari sanksi. Pemanfaatan teknologi menjadi solusi.
Komentar Anda