
DJP memperketat pengawasan wajib pajak pada 2026 dengan memanfaatkan data Coretax. Pemeriksaan menjadi lebih terarah dan berbasis risiko.
Data dari berbagai sumber, termasuk marketplace dan lembaga keuangan, diintegrasikan untuk mendeteksi ketidakpatuhan. Wajib pajak yang berisiko tinggi menjadi prioritas.
DJP mengimbau wajib pajak transparan dan memanfaatkan program pengungkapan sukarela jika diperlukan.
Kesimpulan: Pengawasan berbasis data meningkatkan kepatuhan. Transparansi menjadi kunci di era Coretax.
Komentar Anda