Contact Whatsapp085210254902

Apa Itu

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 21 Desember 2023 | Dilihat 769kali
Apa Itu

Pendidikan vokasi merupakan langkah strategis untuk membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Meski demikian, pelaksanaan pendidikan vokasi masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk kurangnya fasilitas, sarana, dan prasarana, serta kurangnya dukungan dan partisipasi dari Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dalam mendukung pengembangannya. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan yang dikenal sebagai super tax deduction bagi industri yang turut berperan dalam pengembangan pendidikan vokasi. Bagaimana manfaat dari insentif ini dan apa langkah-langkah untuk mendapatkannya? Simak artikel berikut ini

Pengertian "Super tax deduction" dalam kegiatan vokasi

adalah insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan vokasi, seperti praktik kerja, magang, dan pembelajaran. Insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 45/2019).

Dengan insentif ini, pelaku usaha dapat mengurangi penghasilan bruto mereka hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi. Pasal 29B PP 45/2019 menyebutkan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, magang, dan/atau pembelajaran dapat mendapatkan pengurangan penghasilan bruto sebesar 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

Berdasarkan Buku Saku Super Tax Deduction untuk Mitra Vokasi, insentif ini memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha dan pendidikan vokasi. Bagi pelaku usaha, pemanfaatan super tax deduction dapat menghasilkan penghematan pajak yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen. Penghematan ini dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas, dan daya saing pelaku usaha.

Sementara itu, bagi pendidikan vokasi, pemanfaatan insentif ini dapat memperluas peluang kerja sama dengan industri serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi. Pendidikan vokasi dapat menjalin kerja sama dengan lebih banyak industri, mengembangkan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi, dan memperoleh lebih banyak mitra dalam pengembangan kurikulum serta kegiatan praktik kerja.

Untuk memperoleh insentif "super tax deduction" dalam kegiatan vokasi, terdapat beberapa tahapan dan syarat yang perlu dipenuhi. Ketentuan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.10/2019 (PMK 128/2019), yang mengatur tata cara pemberian insentif.

Beberapa syarat yang perlu dipenuhi antara lain:

1. Melakukan kegiatan praktik kerja, magang, atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu.

2. Memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wajib Pajak dan instansi pendidikan yang bersangkutan.

3. Tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan saat pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

4. Menyampaikan Surat Keterangan fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak yang berisikan informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama masa dan tahun pajak tertentu.

Pengurangan penghasilan bruto sebesar 200 persen ini dibagi dalam dua tahap. Pertama, pengurangan sebesar 100 persen bagi perusahaan yang menyelenggarakan program pelatihan dan pendidikan vokasi. Kedua, tambahan pengurangan hingga 100 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk menunjang kegiatan praktik kerja, magang, dan/atau pembelajaran. Biaya yang diakui dan dibebankan harus digunakan secara khusus untuk kegiatan vokasi.

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua biaya terkait kegiatan vokasi akan mendapatkan fasilitas ini. Biaya yang dapat mendapatkan fasilitas vokasi dikelompokkan menjadi dua, yaitu biaya yang menunjang praktik kerja dan magang, serta biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pembelajaran. Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan insentif pajak ini dan memanfaatkannya sebagai dukungan untuk pengembangan pendidikan vokasi dan peningkatan kualitas SDM yang sesuai dengan kebutuhan DUDI.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com