Contact Whatsapp085210254902

Penjara 2 Tahun, Akibat Tak Lapor SPT Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 07 Desember 2023 | Dilihat 989kali
Penjara 2 Tahun, Akibat Tak Lapor SPT Pajak

Pelanggaran aturan perpajakan dapat berakibat pada hukuman pidana, seperti yang terjadi pada Dermawati Turnip, seorang pengusaha asal Medan. Ia dihukum penjara karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, seperti dilaporkan oleh CNBC Indonesia pada Kamis (7/12/2023). Pengadilan Negeri Medan memberikan putusan dalam kasus pidana perpajakan yang melibatkan Dermawati Turnip.

Berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan, terungkap bahwa Dermawati tidak melaporkan SPT perusahaannya, yaitu CV LJ, selama periode 2011 hingga 2014. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6.630.940.036,00. Atas pelanggarannya, Dermawati dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda dua kali lipat pajak terutang, yaitu senilai Rp13.261.880.072,00. Pengadilan memberikan batas waktu 1 bulan untuk melunasi denda tersebut. Jika tidak dilunasi sesuai ketentuan, aset-aset Dermawati yang terkait dengan tindak pidana perpajakan akan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Vonis ini bertujuan untuk menegakkan keadilan di bidang perpajakan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serupa. Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumut I, menekankan bahwa kasus ini menegaskan prioritas dalam mencegah dan mengungkap pelanggaran perpajakan. Kanwil DJP Sumut I bersama aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com