
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pengembangan manajemen risiko kepatuhan (CRM) di Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang lebih tinggi dibandingkan negara lain. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyatakan bahwa pengembangan CRM dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan berbasis risiko. Ia mengklaim bahwa konsep CRM di Indonesia sudah lebih maju dan memiliki kerangka kerja yang lebih canggih dibandingkan dengan negara lain.
Menurut Yon, dalam acara Scholars Dialogue and Education Festival 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan CRM untuk berbagai fungsi, termasuk ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan. CRM di Indonesia dirancang untuk memberikan perlakuan yang berbeda kepada wajib pajak sesuai dengan profil kepatuhan mereka, dan hal ini dianggap sebagai langkah maju dalam mengoptimalkan penerimaan dan mengubah perspektif hubungan antara DJP dan wajib pajak.
Yon menyatakan bahwa meskipun penggunaan CRM di Indonesia belum mencapai 100%, namun DJP telah mengimplementasikan CRM secara luas sebagai contoh penggunaan teknologi digital, analisis data, dan kecerdasan buatan (AI) dalam pelaksanaan tugasnya. Dia juga menegaskan bahwa inovasi dan pengembangan tidak akan berhenti, mengingat terus berkembangnya teknologi digital.
Selain itu, Yon menginformasikan bahwa DJP saat ini sedang mengembangkan coretax administration system (CTAS) yang direncanakan akan diterapkan pada tahun 2024. CTAS diharapkan dapat mendukung modernisasi sistem informasi, proses kerja, dan operasional otoritas pajak dengan mengintegrasikan 21 proses bisnis utama, termasuk pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), pemeriksaan buku besar dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management (KM).
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda