
Pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan untuk usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, dan salah satu insentif yang disediakan adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja di IKN yang akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan kata lain, pekerja di IKN tidak perlu membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal. Menurutnya, pemerintah memberlakukan fasilitas pembebasan pajak penghasilan yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk pekerja di IKN. Model insentif semacam ini telah diterapkan pada masa pandemi sebelumnya, namun kali ini implementasinya akan diperluas khusus untuk pekerja di IKN.
"Kami memperkenalkan PPh yang akan ditanggung pemerintah untuk para pegawai yang bekerja di IKN dan menerima penghasilan dari pemberi kerja di IKN. Pada saat pandemi tahun 2020, kami sudah membatasi PPh 21 yang ditanggung pemerintah hanya untuk wajib pajak dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta," ungkap Yon Arsal dalam acara sosialisasi peluang investasi IKN di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/12/2023).
"Dalam peraturan ini, kini diberlakukan secara terbuka untuk semua wajib pajak, hanya batas waktu yang menjadi pembatasannya," tambahnya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasal 50 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung PPh pekerja yang bekerja di IKN hingga tahun 2035.
Pembebasan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah berlaku hingga tahun 2035 dan diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi tiga kriteria, yaitu pekerja yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, pekerja yang tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara, dan pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak wilayah Ibu Kota Nusantara.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa pejabat negara, PNS, atau pekerja lain yang menerima penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan. Ini termasuk penerima penghasilan yang merupakan pejabat negara, anggota TNI, atau anggota kepolisian, penghasilan yang berasal dari APBN atau APBD, dan PPh Pasal 21 yang sudah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda