
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) sedang mengimplementasikan program pemberian e-voucher BBM secara cuma-cuma kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara elektronik.
Voucher tersebut akan diberikan kepada mereka yang melakukan pembayaran PKB secara elektronik mulai tanggal 18 November hingga 18 Desember 2023, selama persediaannya masih tersedia.
"Dalam pengumuman resminya pada Rabu (22/11/2023), Sapenda Jabar menyebutkan bahwa pemilik kendaraan roda dua akan mendapatkan e-voucher senilai Rp50.000 dengan nilai setara 55M, sementara pemilik mobil akan menerima e-voucher senilai Rp100.000 atau setara 55M," demikian pernyataan tersebut.
Untuk memperoleh e-voucher senilai 55M, wajib pajak hanya perlu membayar PKB melalui saluran digital yang ada, seperti Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri. Selanjutnya, wajib pajak juga diharuskan mengunduh aplikasi MyPertamina dan LinkAja.
Penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa identitas dan nomor telepon yang digunakan dalam pembayaran PKB, MyPertamina, dan LinkAja sudah sesuai.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda