Contact Whatsapp085210254902

Pemerintah Terbitkan Visa Diaspora, Apakah Itu?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 21 November 2023 | Dilihat 708kali
Pemerintah Terbitkan Visa Diaspora, Apakah Itu?

Ditjen Imigrasi telah mengeluarkan visa diaspora dengan tujuan mempermudah diaspora Indonesia yang ingin berkunjung ke Tanah Air.

Menurut Dirjen Imigrasi Silmy Karim, visa tersebut memberikan kesempatan kepada diaspora untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 atau 10 tahun. Karim menyatakan bahwa diaspora sekarang dapat tinggal lebih lama di Indonesia dan memberikan kontribusi secara signifikan. Dengan adanya visa ini, mereka dapat merasakan rasa memiliki terhadap Indonesia dan merasa bahwa Tanah Air ini juga adalah rumah bagi mereka.

Diaspora Indonesia selama ini mengalami kesulitan memberikan kontribusi maksimal kepada Indonesia karena kendala dalam mendapatkan visa dan izin tinggal. Melalui penerbitan visa diaspora, mereka dapat dengan mudah mendapatkan visa dan izin tinggal dengan mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id, tanpa memerlukan penjamin.

Beberapa persyaratan untuk mengajukan visa diaspora meliputi paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti keuangan, dan pas foto berwarna. Selain itu, diaspora juga diharuskan menyampaikan pernyataan komitmen berupa pembelian obligasi pemerintah, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000. Mereka juga perlu melampirkan dokumen yang membuktikan status sebagai mantan WNI, seperti kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor RI, ijazah, atau sertifikat.

Silmy menyoroti bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengeluarkan visa diaspora. Sebagai contoh, India memiliki program Overseas Citizen of India (CCI) yang memberikan izin tinggal panjang dan hak kepemilikan properti di India bagi diaspora India di luar negeri. Karim mengajak untuk mengambil contoh kebijakan positif ini agar diaspora Indonesia dapat kembali dan memberikan kontribusi yang berarti untuk negara.

Sebagai informasi tambahan, diaspora Indonesia tersebar di 18 negara termasuk Malaysia, China, Suriname, Singapura, Australia, Madagaskar, AS, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong, dan Taiwan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com