
SPT Tahunan ;
Yang meyampaikan SPT ; Wajib pajak yang mempunyai NPWP
Batas waktu pembayaran atau penyetoran ; Paling lambat sebelum SPT Tahunan disampaikan
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan ; Selambatnya 4 bulan setelah akhir tahun pajak ( 30 April )
Jika tangal jatuh tempo pembayarn atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk sabtu dan hari libur nasional, maka pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan di hari kerja berikutnya, pembayaran menggunakan SSP melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Keterlambatan penyetoran atau pembayaran kekurangan pajak akan dikenakan denda bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan serta terutangnya pajak sampai diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
1. 50% dari pajak pengahsilan yang kurang bayar dalam satu tahun pajak, setelah lebih dari satu tahun dikenakan kenaikan 100% dari pajak kurang bayar
2. 100% dari PPN yang kurang bayar.
SPT yang disampaikan aaatau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sbb;
1. SPT OP PPh Pribadi Rp.100.000,-
2. SPT Tahunan PPh Badan Rp.1.000.000,-
3. SPT Masa PPN Rp.500.000,-
4. SPT Masa Lainnya Rp.100.000,-
Komentar Anda