Contact Whatsapp085210254902

Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian dan Jenisnya

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 16 November 2023 | Dilihat 1028kali
Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian dan Jenisnya

Salah satu aspek yang perlu dipahami dalam perhitungan pajak adalah konsep dasar pengenaan pajak, yang menjadi dasar untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Kita akan mengulas pengertian dan berbagai jenis dasar pengenaan pajak yang digunakan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Apa yang dimaksud dengan dasar pengenaan pajak?
Menurut peraturan perundang-undangan perpajakan, dasar pengenaan pajak atau DPP adalah jumlah harga jual, nilai impor, nilai ekspor, penggantian, atau nilai lain yang digunakan sebagai acuan untuk menghitung pajak yang terutang. Pajak yang terutang dapat berupa PPN atau PPh 22, PPh 23, dan PPh pasal 4 ayat 2.

Dengan kata lain, DPP adalah angka yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar kepada negara. DPP terbagi menjadi dua jenis, yaitu DPP PPh dan DPP PPN.

Jenis dan cara menghitung DPP PPh
DPP PPh adalah total penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik itu orang pribadi maupun badan. DPP PPh terdiri dari beberapa kategori, seperti DPP PPh 21, DPP PPh 22, DPP PPh 23, dan DPP PPh 15. Masing-masing kategori DPP PPh memiliki metode perhitungan yang berbeda, tergantung pada sumber penghasilannya.

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai masing-masing kategori DPP PPh dan cara menghitungnya:

- DPP PPh 21 mencakup total penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai atau pekerja, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dikenakan PPh Pasal 21. Perhitungan DPP PPh 21 dilakukan dengan menjumlahkan semua penerimaan, seperti gaji, tunjangan, bonus, honorarium, uang lembur, uang pensiun, dan lainnya. Jumlah ini dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan biaya jabatan.

- DPP PPh 22 adalah total harga jual, nilai impor, atau nilai lain yang dikenakan PPh Pasal 22. Nilai impor ini mencakup nilai yang menjadi dasar untuk perhitungan bea masuk, termasuk pungutan lain sesuai Undang-Undang Pabean untuk impor Barang Kena Pajak. Nilai impor ini tidak termasuk PPN yang dikenakan sesuai dengan UU PPN.

- DPP PPh 23 adalah nilai imbalan terkait jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultasi, dan jasa lainnya yang dipotong dari total bruto, tanpa memasukkan PPN.

- DPP PPh 15 adalah total penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu, seperti perkebunan, pertambangan, perikanan. DPP PPh 15 adalah norma perhitungan khusus untuk penghasilan neto, yaitu 4 persen dari peredaran bruto.

PPh yang terutang sejumlah 1,2 persen dari peredaran bruto bersifat final. Contohnya, pada perusahaan pelayaran, peredaran bruto dalam PPh 15 mencakup seluruh imbalan atau nilai pengganti yang diterima oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang di dalam Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri, dan sebaliknya.

Jenis dan cara menghitung DPP PPN
DPP PPN adalah jumlah yang dibebankan pada penjual barang atau jasa selama transaksi. Artinya, DPP PPN merupakan harga dari barang atau jasa yang diserahkan. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia.

DPP PPN terdiri dari empat jenis, yaitu DPP harga jual, DPP penggantian, DPP nilai ekspor, nilai impor, dan DPP nilai lain. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai masing-masing jenis DPP PPN dan cara menghitungnya:

- DPP harga jual mencakup total harga jual yang diterima atau seharusnya diterima oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pembeli atau penerima jasa.

- DPP penggantian mencakup total penggantian yang diterima atau seharusnya diterima oleh PKP atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pihak selain pembeli atau penerima jasa. Contoh DPP penggantian mencakup penggantian asuransi, kerugian, biaya, dan sebagainya.

- DPP nilai ekspor mencakup total nilai ekspor yang dicantumkan dalam faktur ekspor atau dokumen lain yang sah, atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak ke luar daerah pabean Indonesia.

- Nilai impor mencakup nilai uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk, termasuk pungutan lain yang dikenakan sesuai dengan peraturan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dikenakan sesuai dengan UU PPN.

- DPP nilai lain mencakup total nilai lain yang digunakan sebagai DPP atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak termasuk dalam DPP harga jual, DPP penggantian, atau DPP nilai ekspor. Contoh DPP nilai lain mencakup nilai impor, nilai penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenakan pajak, nilai penyerahan barang atau jasa yang tidak dilengkapi faktur pajak, dan sebagainya.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=YOnC5Xb349isHGee
 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com