
Dalam menetapkan nilai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), harta, atau bisnis untuk keperluan perpajakan, penilaian perlu dilakukan. Dalam proses penilaian ini, Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban tertentu. Berikut adalah penjelasan mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak saat dilakukan penilaian PBB atau harta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2023.
Penilaian untuk Tujuan Perpajakan
Adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan menentukan nilai objek penilaian pada waktu tertentu, dilakukan secara obyektif dan profesional sesuai dengan standar penilaian yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terdapat dua jenis penilaian:
1. Penilaian Kantor: Ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa pemeriksaan langsung di lapangan terhadap objek yang dinilai.
2. Penilaian Lapangan: Ini melibatkan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk menilai objek yang bersangkutan.
Siapa yang Melakukan Penilaian?
Penilaian dilakukan oleh tim penilai pajak yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DJP yang ditugaskan untuk melakukan penilaian.
Manfaat Penilaian PBB atau Harta:
- Menentukan nilai objek PBB untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak atau nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
- Memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penilaian dalam bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PBB, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Hak Wajib Pajak saat Penilaian PBB atau Harta:
- Meminta untuk melihat Surat Perintah Penilaian atau identifikasi petugas yang melakukan penilaian.
- Meminta penjelasan mengenai alasan dan tujuan penilaian.
- Meminta Surat Perintah Penilaian Perubahan jika terjadi perubahan dalam tim penilai.
- Meminta pengembalian buku, catatan, dan dokumen pendukung yang dipinjamkan.
Kewajiban Wajib Pajak saat Penilaian PBB atau Harta:
- Menyediakan buku, catatan, dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek penilaian, termasuk memberikan izin kepada tim penilai untuk mengakses data elektronik.
- Memberikan keterangan lisan atau tertulis terkait objek penilaian.
- Memberikan kesempatan kepada tim penilai untuk melakukan peninjauan lapangan, termasuk identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan pengumpulan data yang diperlukan.
- Memberikan bantuan tenaga pendamping dalam peninjauan lapangan.
Semua hak dan kewajiban ini diatur dalam PMK Nomor 79 Tahun 2023 untuk memastikan proses penilaian berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=0gPx7JN0kNj-QVJ8
Komentar Anda