
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pembebasan pajak yang berlaku untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen telah diberlakukan hingga Juli 2024, sedangkan PPN DTP sebesar 50 persen akan diberikan mulai Juli hingga Desember 2024.
Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, menyatakan bahwa insentif PPN ini sangat bermanfaat bagi pengembang perumahan dalam meningkatkan penjualan hunian, serta membantu masyarakat dalam memperoleh rumah dengan lebih mudah.
Pemerintah telah mengeluarkan tiga skema kebijakan insentif pajak untuk sektor perumahan. Pertama, dukungan untuk rumah komersial, yang mencakup pembebasan PPN sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar mulai November 2023 hingga Juni 2024, dan PPN DTP sebesar 50 persen pada Juli hingga Desember 2024.
Kedua, insentif diberikan untuk pembelian rumah oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta per rumah sepanjang November 2023 hingga Desember 2024. Pemerintah juga memperluas batasan harga rumah subsidi bagi MBR yang mendapatkan pembebasan PPN menjadi Rp 350 juta.
Ketiga, pemerintah memberikan dukungan untuk rumah masyarakat miskin dengan menambah target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebanyak 1.800 rumah senilai Rp 20 juta per rumah sepanjang November hingga Desember 2023 dengan anggaran mencapai Rp 36,2 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa telah dialokasikan total anggaran sebesar Rp 3,2 triliun untuk memberikan insentif kepada sektor perumahan. Anggaran ini akan dibagi dalam dua tahun, yaitu Rp 600 miliar untuk tahun 2023 dan Rp 2,6 triliun untuk tahun 2024. Sri Mulyani berharap bahwa pada paruh kedua tahun 2024, situasi ekonomi akan lebih stabil, dan sektor properti akan mengalami peningkatan permintaan terutama untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini.
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=7Sgi0XrM6mgmXAnX
Komentar Anda