
Pemerintah telah menetapkan sejumlah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk emas perhiasan baru yang berlaku mulai 1 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023). Salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan berdasarkan peraturan ini adalah ketersediaan faktur pajak. Ketentuan ini penting karena, jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang emas tidak memiliki faktur pajak, akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi. Bagaimana ketentuan tarif PPN jika pedagang emas tidak memiliki faktur pajak?
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengaturan ulang terkait pajak emas dalam PMK 48/2023 bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta pengurangan tarif kepada Wajib Pajak, terutama PKP pedagang emas. Salah satu hal yang menarik adalah adanya perbedaan tarif PPN yang harus dipungut oleh PKP yang memiliki faktur dan yang tidak memiliki faktur.
DJP menjelaskan bahwa skema ini dirancang untuk mendorong semua pelaku usaha dalam industri emas perhiasan untuk bergabung dalam sistem perpajakan dan menciptakan tingkat persaingan yang adil di seluruh ekosistem industri emas perhiasan. Oleh karena itu, perbedaan tarif dianggap sebagai insentif bagi PKP pedagang emas untuk mematuhi kewajiban perpajakannya. Faktur pajak menjadi bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
PKP pedagang emas yang tidak memiliki faktur pajak saat pembelian emas harus memungut PPN sebesar 1,65 persen dari harga jual kepada konsumen akhir. Tarif PPN ini juga berlaku ketika PKP pedagang emas perhiasan melakukan penyerahan emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya, jika PKP pedagang emas perhiasan tersebut tidak memiliki faktur pajak untuk pembelian emas perhiasan tersebut. Tarif ini diatur dalam PMK 48/2023, yaitu 15 persen dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual.
Di sisi lain, jika PKP pedagang emas memiliki faktur pajak yang lengkap, maka tarif PPN yang dikenakan kepada konsumen akhir adalah sebesar 1,1 persen dari harga jual, atau 10 persen dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual. Ini juga berlaku ketika emas perhiasan diserahkan kepada pedagang emas perhiasan lainnya.
Penting untuk diingat bahwa faktur pajak untuk emas harus dibuat dalam bentuk elektronik dan menggunakan format yang disediakan oleh DJP. Faktur pajak harus dibuat paling lambat saat emas perhiasan atau jasa terkait diserahkan.
Dalam pembuatan faktur pajak untuk emas, baik PKP pabrikan maupun pedagang emas perhiasan harus memperhatikan hal-hal seperti mencantumkan nama, alamat, dan NPWP PKP yang menyerahkan BKP atau JKP, mencantumkan data pembeli BKP atau penerima JKP, mencantumkan jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, potongan harga, PPN, PPnBM yang dipungut, serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Faktur pajak harus ditandatangani oleh PKP atau pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh PKP.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini.
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=7d8stfrUT4K4dAUz
Komentar Anda