Contact Whatsapp085210254902

Dirjen Pajak imbau masyarakat agar memanfaatkan Amnesti sebelum program ini berakhir

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 04 April 2017 | Dilihat 1697kali

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, tanggal 31 Maret 2017 adalah hari terakhir program Amnesti Pajak. Untuk itu Dirjen Pajak mengimbau seluruh masyarakat Wajib Pajak yang memiliki masalah perpajakan di masa lalu untuk segera berpartisipasi dalam program ini dan mendapatkan manfaat dari berbagai fasilitas luar biasa yang ditawarkan dalam program Pengampunan Pajak ini.

Dirjen Pajak kembali mengingatkan bahwa program Amnesti Pajak telah memiliki landasan hukum yang kuat dan pasti yang kembali ditegaskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya menyatakan bahwa Undang-undang Pengampunan Pajak tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Program ini sendiri ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat bagi peningkatan pengumpulan pajak yang optimal demi membiayai berbagai program pembangunan nasional sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki perpajakan masa lalu dan memulai kembali sebagai Wajib Pajak yang taat. Berikut adalah hasil sementara database Amnesti Pajak yang diakses pukul 07.30 tanggal 29 Maret 2017:

  1. Jumlah Penerimaan Amnesti Pajak

Jumlah Penerimaan

Realisasi

(Rp Trilliun)

Uang Tebusan

110.01

Pembayaran Tunggakan

12.56

Pembayaran Bukti Permulaan

1.06

Total

123.64

*Realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak

2.     Jumlah Harta Deklarasi

Deklarasi harta

Jumlah harta

(Rp Trilliun)

Persentase

a. Dalam Negeri

3.495

75

b. Luar Negeri

1.028

22

c. Repatriasi

146

3

d. Total (A+B+C)

4.669

100

          *Berdasarkan Surat Pernyataan Harta

3.    Rincian Uang Tebusan berdasarkan Segmen Peserta:

Jenis Wajib Pajak

Jumlah Peserta Amnesti Pajak

Uang tebusan

(Rp Trilliun)

a. Orang Pribadi

640.488

95,11

  • UMKM (a.1)

265.864

7,02

  • Non-UMKM (a.2)

374.624

88,09

b. Badan

192.143

13,79

  • UMKM (b.1)

80.962

0,51

  • Non-UMKM

111.181

13,28

c. Total (a+b)

832.631

106,90

             *Berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH)

4.    Repatriasi dan deklarasi harta luar negeri didominasi enam negara asal yaitu (secara  alfabetik) Australia, British Virgin Islands, Cayman Islands, China, Hong Kong, dan Singapura dengan detail sebagai berikut :

      a. Repatriasi                                                          b. Deklarasi Luar Negeri

          Singapore                      Rp84,52T                         Singapore                            Rp751,19T

          Cayman Islands                  16,51T                        Virgin Islands (British)                76,92T

          Hong Kong                          16,26T                        Hong Kong                                56,27T

          Virgin Islands (British)            6,58T                        Cayman Islands (The)                52,86T

          China                                    3,65T                        Australia                                   41,15T

Dirjen Pajak juga mengingatkan kewajiban Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta (bagi harta deklarasi dalam negeri) dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi (bagi harta repatriasi) secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Laporan pertama disampaikan paling lambat 31 Maret 2018 untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau 30 April 2018 untuk Wajib Pajak badan.

Selanjutnya, mengingat batas waktu Amnesti Pajak jatuh pada waktu yang bersamaan  dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 bagi Wajib Pajak orang pribadi, maka Dirjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT 2016 paling lambat pada 21 April 2017. Perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017.

Informasi lebih lanjut mengenai Amnesti Pajak hubungi Tax Amnesty Service di 1500 745. Dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com