Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, tanggal 31 Maret 2017 adalah hari terakhir program Amnesti Pajak. Untuk itu Dirjen Pajak mengimbau seluruh masyarakat Wajib Pajak yang memiliki masalah perpajakan di masa lalu untuk segera berpartisipasi dalam program ini dan mendapatkan manfaat dari berbagai fasilitas luar biasa yang ditawarkan dalam program Pengampunan Pajak ini.
Dirjen Pajak kembali mengingatkan bahwa program Amnesti Pajak telah memiliki landasan hukum yang kuat dan pasti yang kembali ditegaskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya menyatakan bahwa Undang-undang Pengampunan Pajak tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Program ini sendiri ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat bagi peningkatan pengumpulan pajak yang optimal demi membiayai berbagai program pembangunan nasional sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki perpajakan masa lalu dan memulai kembali sebagai Wajib Pajak yang taat. Berikut adalah hasil sementara database Amnesti Pajak yang diakses pukul 07.30 tanggal 29 Maret 2017:
|
Jumlah Penerimaan |
Realisasi (Rp Trilliun) |
|
Uang Tebusan |
110.01 |
|
Pembayaran Tunggakan |
12.56 |
|
Pembayaran Bukti Permulaan |
1.06 |
|
Total |
123.64 |
*Realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak
2. Jumlah Harta Deklarasi
|
Deklarasi harta |
Jumlah harta (Rp Trilliun) |
Persentase |
|
a. Dalam Negeri |
3.495 |
75 |
|
b. Luar Negeri |
1.028 |
22 |
|
c. Repatriasi |
146 |
3 |
|
d. Total (A+B+C) |
4.669 |
100 |
*Berdasarkan Surat Pernyataan Harta
3. Rincian Uang Tebusan berdasarkan Segmen Peserta:
|
Jenis Wajib Pajak |
Jumlah Peserta Amnesti Pajak |
Uang tebusan (Rp Trilliun) |
|
a. Orang Pribadi |
640.488 |
95,11 |
|
265.864 |
7,02 |
|
374.624 |
88,09 |
|
b. Badan |
192.143 |
13,79 |
|
80.962 |
0,51 |
|
111.181 |
13,28 |
|
c. Total (a+b) |
832.631 |
106,90 |
*Berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH)
4. Repatriasi dan deklarasi harta luar negeri didominasi enam negara asal yaitu (secara alfabetik) Australia, British Virgin Islands, Cayman Islands, China, Hong Kong, dan Singapura dengan detail sebagai berikut :
a. Repatriasi b. Deklarasi Luar Negeri
Singapore Rp84,52T Singapore Rp751,19T
Cayman Islands 16,51T Virgin Islands (British) 76,92T
Hong Kong 16,26T Hong Kong 56,27T
Virgin Islands (British) 6,58T Cayman Islands (The) 52,86T
China 3,65T Australia 41,15T
Dirjen Pajak juga mengingatkan kewajiban Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta (bagi harta deklarasi dalam negeri) dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi (bagi harta repatriasi) secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Laporan pertama disampaikan paling lambat 31 Maret 2018 untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau 30 April 2018 untuk Wajib Pajak badan.
Selanjutnya, mengingat batas waktu Amnesti Pajak jatuh pada waktu yang bersamaan dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 bagi Wajib Pajak orang pribadi, maka Dirjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT 2016 paling lambat pada 21 April 2017. Perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017.
Informasi lebih lanjut mengenai Amnesti Pajak hubungi Tax Amnesty Service di 1500 745. Dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Komentar Anda