Contact Whatsapp085210254902

Prosedur Penyelesaian Banding Lewat e-Tax Court

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 16 Oktober 2023 | Dilihat 1037kali
Prosedur Penyelesaian Banding Lewat e-Tax Court

Saat ini, penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Tax Court, termasuk pada tahapan banding. Bagaimana langkah-langkah pengajuan dan penyelesaian sengketa banding melalui e-Tax Court? 

Banding, seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

e-Tax Court merupakan sistem informasi yang memfasilitasi administrasi sengketa pajak secara elektronik, mencakup pendaftaran sengketa pajak (e-Registration), penyampaian surat banding, surat gugatan, surat uraian banding, surat tanggapan, surat bantahan, data tambahan, dan surat pernyataan pencabutan sengketa pajak. Sistem ini juga mengelola, menyampaikan, dan menyimpan berkas banding atau gugatan yang berlaku di Pengadilan Pajak. Ketentuan mengenai e-Tax Court diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik di Pengadilan Pajak.

Berikut adalah prosedur pengajuan banding melalui e-Tax Court:

1. Surat Banding harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
2. Surat Banding dan kelengkapannya harus ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120.
3. Surat Banding atas keputusan DJP dan pemda harus disampaikan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding. Sedangkan, surat banding atas keputusan DJBC harus disampaikan dalam waktu 60 hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding.
4. Hanya satu Surat Banding yang dapat diajukan untuk satu keputusan.
5. Surat Banding dapat disampaikan melalui sistem informasi e-Tax Court di laman etaxcourt.kemenkeu.go.id.

Dokumen administrasi Surat Banding meliputi:

- Surat Banding (dua rangkap: satu asli dan satu fotokopi).
- Fotokopi keputusan yang dibanding dan fotokopi surat atau dokumen lainnya dua rangkap, termasuk surat keberatan, surat ketetapan pajak, surat setoran pajak, bukti bayar 50 persen dari jumlah pajak yang terutang, serta dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi akta pendirian dan perubahannya (mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas).
- Surat Kuasa Khusus bermeterai jika penandatangan surat banding dikuasakan.
- Fotokopi Kartu Kuasa Hukum jika dikuasakan kepada kuasa hukum.
- Pakta Integritas.
- Daftar isian surat banding/gugatan.

Mekanisme proses banding melalui e-Tax Court adalah sebagai berikut:

1. Pengadilan Pajak akan mengirim Tanda Terima Surat Banding (TTSB) dalam 14 hari sejak tanggal diterimanya surat banding.
2. Pengadilan Pajak akan meminta Surat Uraian Banding (SUB) kepada Terbanding dalam 14 hari sejak tanggal diterimanya surat banding lengkap, yang juga akan diteruskan kepada Pemohon Banding.
3. Terbanding harus menyerahkan SUB kepada Pengadilan Pajak dalam tiga bulan sejak tanggal permintaan SUB dikirimkan.
4. Salinan SUB akan dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam 14 hari sejak tanggal diterimanya SUB, bersama dengan permintaan Surat Bantahan.
5. Pemohon Banding dapat menyerahkan surat bantahan kepada Pengadilan Pajak melalui e-Tax Court dalam 30 hari sejak tanggal diterimanya salinan SUB.
6. Proses sidang dilakukan secara online sesuai dengan persetujuan hakim.
7. Setelah proses pemeriksaan sidang, dilakukan sidang pengucapan putusan secara online.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com