Contact Whatsapp085210254902

Pertumbuhan Positif Digitalisasi Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 27 September 2023 | Dilihat 644kali
Pertumbuhan Positif Digitalisasi Pajak

Transformasi digital pada sistem perpajakan adalah salah satu fokus utama Direktorat Jenderal Pajak dalam merombak sistem perpajakan. Melalui proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dan pengembangan sistem informasi yang berbasis commercial off-the-shelf (COTS), proses kewajiban perpajakan bagi wajib pajak semakin mudah.

Namun, pemahaman masyarakat terkait manfaat digitalisasi pajak saat ini lebih cenderung pada aspek praktis seperti peningkatan kualitas layanan, produktivitas, dan transparansi. Sayangnya, pengaruh positif digitalisasi terhadap stabilitas ekonomi Indonesia belum sepenuhnya disadari.

Penting untuk memahami kaitan antara pajak dan kondisi ekonomi, terutama di tengah tantangan global seperti pandemi, politik, energi, dan keamanan. Oleh karena itu, beberapa negara telah melakukan studi untuk memahami hubungan antara digitalisasi sistem perpajakan dan stabilitas ekonomi.

Penelitian di negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menunjukkan bahwa digitalisasi memiliki pengaruh positif terhadap penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi. Temuan ini sejalan dengan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2020 - 2024 yang meyakini bahwa reformasi administrasi perpajakan berpotensi meningkatkan rasio pajak sebesar 1,5 persen.

Di Indonesia, saat proyek digitalisasi PSIAP diimplementasikan pada tahun 2024, wajib pajak akan dapat mengakses perkembangan aplikasi secara digital dan menerima pemberitahuan utang pajak melalui rekening wajib pajak. Selain itu, Indonesia juga telah menerapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah pertukaran data antar lembaga. Hal ini akan meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas sistem perpajakan karena pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak.

Lebih lanjut, interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak dapat diminimalisir, mengurangi risiko korupsi dan suap. Dengan adanya pertukaran data antar berbagai lembaga dan yurisdiksi, celah perputaran investasi, aliran dana, dan penghindaran pajak juga dapat ditekan.

Digitalisasi sistem perpajakan juga dapat mengurangi biaya kepatuhan seperti waktu tunggu, percetakan, biaya transportasi, dan sengketa.

Secara keseluruhan, reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak perlu diapresiasi karena akan memiliki dampak besar pada perekonomian Indonesia. Sementara itu, terus dilakukannya perbaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar sistem perpajakan digital Indonesia mencapai standar yang diinginkan sebagaimana visi administrasi perpajakan OECD 3.0.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com