Contact Whatsapp085210254902

PMK Baru, Ditjen Pajak Bisa Sampaikan SKP Secara Elektronik

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 05 September 2023 | Dilihat 516kali
PMK Baru, Ditjen Pajak Bisa Sampaikan SKP Secara Elektronik

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2023 membuka ruang bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk menyampaikan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak secara elektronik.

Merujuk pada Pasal 36 ayat (3) PMK 80/2023, SKP dan STP dapat disampaikan kepada wajib pajak secara elektronik bila sistemnya sudah tersedia. Berhubung saat ini sistem dimaksud masih belum tersedia, penyampaian SKP dan STP tetap dilaksanakan secara langsung ataupun melalui pos, ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman surat. SKP dan STP disampaikan oleh dirjen pajak atau pejabat di lingkungan DJP kepada wajib pajak.

Adapun tata cara penyampaian SKP dan STP adalah sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.

Dengan berlakunya PMK 80/2023, ketentuan-ketentuan lama tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com