
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2023 membuka ruang bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk menyampaikan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak secara elektronik.
Merujuk pada Pasal 36 ayat (3) PMK 80/2023, SKP dan STP dapat disampaikan kepada wajib pajak secara elektronik bila sistemnya sudah tersedia. Berhubung saat ini sistem dimaksud masih belum tersedia, penyampaian SKP dan STP tetap dilaksanakan secara langsung ataupun melalui pos, ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman surat. SKP dan STP disampaikan oleh dirjen pajak atau pejabat di lingkungan DJP kepada wajib pajak.
Adapun tata cara penyampaian SKP dan STP adalah sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Dengan berlakunya PMK 80/2023, ketentuan-ketentuan lama tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Komentar Anda