Contact Whatsapp085210254902

PKP yang Dicabut Pengukuhannya Secara Jabatan Berdasrkan Penelitian

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 02 September 2023 | Dilihat 975kali
PKP yang Dicabut Pengukuhannya Secara Jabatan Berdasrkan Penelitian

Dirjen Pajak bisa mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP. Pencabutan bisa dilakukan berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan.

Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan oleh kepala KPP berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.

Selain dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabutan pengukuhan PKP juga bisa dilakukan berdasrkan hasil penelitian administrasi, terhadap:

1. PKP dengan status wajib pajak non-efektif.

2. PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain

3. PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

4. PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan tidak menyampaikan klarifikasi.

5. PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan menyampaikan klarifikasi, namun ditolak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com