
Dirjen Pajak bisa mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP. Pencabutan bisa dilakukan berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan.
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan oleh kepala KPP berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.
Selain dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabutan pengukuhan PKP juga bisa dilakukan berdasrkan hasil penelitian administrasi, terhadap:
1. PKP dengan status wajib pajak non-efektif.
2. PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain
3. PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan tidak menyampaikan klarifikasi.
5. PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan menyampaikan klarifikasi, namun ditolak.
Komentar Anda