
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) pasang stiker penunggak pajak kepada sejumlah restoran. Stiker tersebut bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah’.
Tujuan pemasangan stiker adalah untuk mengingatkan Wajib Pajak agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut. Pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha. Melainkan bentuk peringatan dan penagihan pajak agar pemilik melunasi kewajibannya.
Kemudian, apabila pemilik restoran telah melunasi pajak maka stiker akan seketika dilepas. BKD Depok berharap, pemilik objek pajak yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban.
Komentar Anda