Contact Whatsapp085210254902

Pemkot Depok Pasang Stiker Penunggak Pajak ke Restoran

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 01 September 2023 | Dilihat 875kali
Pemkot Depok Pasang Stiker Penunggak Pajak ke Restoran

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) pasang stiker penunggak pajak kepada sejumlah restoran. Stiker tersebut bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah’.

Tujuan pemasangan stiker adalah untuk mengingatkan Wajib Pajak agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut. Pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha. Melainkan bentuk peringatan dan penagihan pajak agar pemilik melunasi kewajibannya.

Kemudian, apabila pemilik restoran telah melunasi pajak maka stiker akan seketika dilepas. BKD Depok berharap, pemilik objek pajak yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com