Contact Whatsapp085210254902

Pajak Pencemaran Lingkungan Masuk dalam Pajak Kendaraan

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 30 Agustus 2023 | Dilihat 780kali
Pajak Pencemaran Lingkungan Masuk dalam Pajak Kendaraan

Pajak pencemaran lingkungan rencananya akan masuk dalam formula pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda).

Formula pajak pencemaran lingkungan sudah dikaji oleh KLHK bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan segera disusun oleh dirjen terkait dalam waktu dekat. Aturan pengenaan pajak pencemaran lingkungan sejatinya telah diatur dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk itu, kementerian/lembaga (K/L) beserta pemda wajib memberlakukan kewajiban uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran.

Pengenaan pajak pencemaran lingkungan ini diberlakukan untuk memperbaiki kualitas udara yang buruk. Salah satu penyebab udara di Jabodetabek tidak sehat adalah jumlah populasi kendaraan yang meningkat. Sementara itu, uji kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi masih minim, yakni 3-10 persen.

Di samping itu, KLHK juga mengusulkan untuk memperketat hukuman bagi pelanggar uji emisi. Apabila tidak memenuhi syarat, maka akan terkena denda pajak hingga penghapusan data kendaraannya dari samsat setempat.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com