
Pajak pencemaran lingkungan rencananya akan masuk dalam formula pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda).
Formula pajak pencemaran lingkungan sudah dikaji oleh KLHK bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan segera disusun oleh dirjen terkait dalam waktu dekat. Aturan pengenaan pajak pencemaran lingkungan sejatinya telah diatur dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk itu, kementerian/lembaga (K/L) beserta pemda wajib memberlakukan kewajiban uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran.
Pengenaan pajak pencemaran lingkungan ini diberlakukan untuk memperbaiki kualitas udara yang buruk. Salah satu penyebab udara di Jabodetabek tidak sehat adalah jumlah populasi kendaraan yang meningkat. Sementara itu, uji kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi masih minim, yakni 3-10 persen.
Di samping itu, KLHK juga mengusulkan untuk memperketat hukuman bagi pelanggar uji emisi. Apabila tidak memenuhi syarat, maka akan terkena denda pajak hingga penghapusan data kendaraannya dari samsat setempat.
Komentar Anda