Sejumlah wajib pajak menyampaikan temuan kendala teknis saat mengakses aplikasi e-faktur. Hal ini terlihat ada pesan-pesan yang disampaikan secara daring melalui saluran kring pajak di Twitter. Wajib pajak tidak bisa mengakses e-faktur dan mendapat notifikasi eror ‘ETAX-40001’.
Merespons hal ini, Ditjen Pajak (DJP) memastikan sampai saat ini tidak ada informasi mengenai adanya kendala teknis atau eror dari internal otoritas. Namun, DJP mengakui jika ada beberapa wajib pajak yang mendapatkan kendala ini.
Mengenai eror ETAX-40001, DJP menjelaskan bahwa kendala teknis tersebut berkaitan dengan koneksi internet yang digunakan lancar. Selain itu, wajib pajak bisa mengimpor ulang sertifikasi elektronik yang di-download dari e-nofa.
DJP juga menyampaikan akan menindaklanjuti sejumlah laporan dari wajib pajak tentang e-faktur ini kepada bagian IT otoritas.
Berkaitan dengan kendala teknis ini, selama pengusaha kena pajak (PKP) tidak melewati batas waktu pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) Masa yang ditetapkan, tidak akan ada masalah yang berakibat pada sanksi.
Komentar Anda