Contact Whatsapp085210254902

PAJAK PENERANGAN JALAN

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 27 Mei 2016 | Dilihat 1973kali
PAJAK PENERANGAN JALAN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR

NOMOR 13 TAHUN 2010

TENTANG

PAJAK PENERANGAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BOGOR,

Menimbang :

  1. Bahwa dalam upaya meningkatkan peran masyarakat pengguna tenaga listrik terhadap penerimaan pendapatan asli daerah serta sesuai dengan ketentuan Undang – Undang nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas undang – undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, telah diterapkan pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN sebagaimana diatur dalam peraturan daerah kabupaten bogor nomor 23 tahun 2002 tentang pajak penerangan jalan.
  2. Bahwa sehubungan dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta sesuai dengan perkembangan masyarakat, peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumembentuk peraturan daerah tentang pajak penerangan jalan.

Mengingat :

  1. Undang –undang nomor 14 tahun 1950 tentang pemerintahan daerah kabupaten dalam lingkungan provinsi Djawa Barat (berita Negara Republik Indonesia tahun 1950 nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 4 tahun 1968 tentang pembentukan kabupaten purwakarta dan kabupaten subang dengan mengubah undang-undang nomor 14 tahun 1950 tentang pemerintahan daerah kabupaten dalam lingkungan provinsi djawa barat (lembaran Negara republic Indonesia tahun 1968 nomor 31, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 2851)
  2. Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (lembaran Negara republic Indonesia tahun 1981 nomor 76, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 3209)
  3. Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (lembaran Negara republic Indonesia tahun 1983 nomor 49, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2007 nomor 85, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4740)
  4. Undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (lembaran Negara republic Indonesia tahun 1997 nomor 42, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2000 nomor 129, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 3987)
  5. Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (lembaran Negara republic Indonesia tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 3851)
  6. Undang0undang nomor 14 tahun 2000 tentang pengadilan pajak (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2000 nomor 81, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 3969).
  7. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan Negara (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2003 nomor 47,tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4286)
  8. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (lembaran Negara republik Indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4355)
  9. Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4389)
  10. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah ( lembaran Negara republic Indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4844)
  11. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2004 nomor, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor)
  12. Undang-undang nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2005 nomor 165, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4593)
  13. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tent5ang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2009 nomor 130, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5049)
  14. Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4578)
  15. Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4737)
  16. Peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2010 nomor 119, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5161)

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com