
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pajak, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di sejumlah wilayah. Hal ini dilakukan untuk menyebarkan informasi sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak di wilayah Jawa Barat.
Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengungkapkan sosialisasi ini dilakukan hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, sampai RW. Ia mengaku sudah melakukan mapping titik edukasi dan melihat daerah-daerah yang masyarakatnya memiliki tunggakan pajak. Di daerah tersebut, Bapenda Jabar memberikan edukasi sekaligus mendekatkan layanan.
Adapun program yang dimaksud ialah relaksasi berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berlaku hingga 31 Agustus 2023. Pembebasan ini berlaku untuk kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kedua. Pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya membayar balik nama, dan hanya diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ada juga diskon PKB untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun. Wajib pajak nantinya hanya perlu membayar pajak tiga tahun saja.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar, Dedi mengatakan kepatuhan membayar pajak ini terus didorong pihaknya agar pembangunan di Jabar dapat berjalan dengan baik. Pasalnya, pembangunan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dibangun dari pajak masyarakat.
Komentar Anda