
Pemerintah mematok penerimaan perpajakan pada 2024 sebesar Rp2.307 triliun. Target itu lebih tinggi apabila dibandingkan dengan target tahun ini yang sebesar Rp2.021 triliun.
Direktur Center of Economi and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai target tersebut cukup ambisius. Dikhawatirkannya nantinya yang disasar adalah wajib pajak yang sama.
Diungkapkan Bhima, meski tahun 2024 mendatang akan ada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) namun hal itu tidak serta merta menaikkan penerimaan negara dalam bentuk pajak.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Naazara memastikan target penerimaan pajak itu telah memperhitungkan gerak perekonomian ke depan.
Dijelaskannya, untuk mencapai target penerimaan tersebut, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dan melakukan efisiensi dalam administrasi perpajakan.
Dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, pemerintah juga telah menjalankan core tax system atau sistem inti perpajakan, serta memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan.
Selain itu, sinergi joint program juga dilakukan agar penerimaan semakin konsisten antar berbagai sumber, baik pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan melaksanakan undang-undang harmonisasi perpajakan kita.
Komentar Anda