
Dalam sistem perpajakan Indonesia, tugas penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak tidak dipegang langsung oleh Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melainkan oleh unit kerja yang disebut kantor pelayanan pajak atau KPP.
KPP muncul di era reformasi, tepatnya pada 2002 silam, melalui kantor pelayanan pajak konvensional, dengan kantor pemeriksaan dan penyidikan pajak. Selama perjalannya, unit kerja ini telah melalui beberapa tahap modernisasi dari segi sistem dan struktur organisasi.
Jenis Kantor Pelayanan Pajak dan Masing-masing Fungsinya
1. KPP Wajib Pajak Besar
KPP Wajib Pajak Besar atau large tax office merupakan kantor pelayanan pajak pertama yang dibentuk pemerintah 2002 silam. Pada awalnya, DJP membentuk large tax office atau KPP untuk wajib pajak besar, yang berjumlah dua. Kini, terdapat empat KPP Wajib Pajak Besar.
KPP ini memiliki tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor pelayanan pajak ini memiliki beberapa fungsi, antara lain:
Wajib pajak yang terdaftar dan/atau pengusaha kena pajak (PKP) yang tempat pelaporan usahanya berada pada kantor pelayanan pajak ini, ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak.
2. KPP Khusus
KPP Khusus memiliki tugas yang sama dengan KPP Wajib Pajak Besar, dengan penambahan dua bidang, yakni melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kantor pelayanan pajak khusus ini memiliki beberapa fungsi, yakni sebagai berikut:
3. KPP Madya
KPP Madya memiliki tugas untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, serta pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor pelayanan pajak madya memiliki sejumlah fungsi, antara lain:
4. KPP Pratama
KPP Pratama memiliki tugas utama melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan wajib pajak di bidang PPh, PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya, seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
kantor pelayanan pajak pratama memiliki beberapa fungsi, sebagaimana tercantum dalam PMK 184/PMK.01/2020, yakni sebagai berikut:
Komentar Anda