Contact Whatsapp085210254902

Mengenal Kantor Pelayanan Pajak, Jenis dan Fungsinya

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 19 Agustus 2023 | Dilihat 1657kali
Mengenal Kantor Pelayanan Pajak, Jenis dan Fungsinya

Dalam sistem perpajakan Indonesia, tugas penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak tidak dipegang langsung oleh Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melainkan oleh unit kerja yang disebut kantor pelayanan pajak atau KPP.

KPP muncul di era reformasi, tepatnya pada 2002 silam, melalui kantor pelayanan pajak konvensional, dengan kantor pemeriksaan dan penyidikan pajak. Selama perjalannya, unit kerja ini telah melalui beberapa tahap modernisasi dari segi sistem dan struktur organisasi.

Jenis Kantor Pelayanan Pajak dan Masing-masing Fungsinya

1. KPP Wajib Pajak Besar

KPP Wajib Pajak Besar atau large tax office merupakan kantor pelayanan pajak pertama yang dibentuk pemerintah 2002 silam. Pada awalnya, DJP membentuk large tax office atau KPP untuk wajib pajak besar, yang berjumlah dua. Kini, terdapat empat KPP Wajib Pajak Besar.

KPP ini memiliki tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor pelayanan pajak ini memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Koordinasi dan pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan.
  • Pemberian bimbingan konsultasi, pengawasan, dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer.

Wajib pajak yang terdaftar dan/atau pengusaha kena pajak (PKP) yang tempat pelaporan usahanya berada pada kantor pelayanan pajak ini, ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak.

2. KPP Khusus

KPP Khusus memiliki tugas yang sama dengan KPP Wajib Pajak Besar, dengan penambahan dua bidang, yakni melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kantor pelayanan pajak khusus ini memiliki beberapa fungsi, yakni sebagai berikut:

  • Pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan.
  • Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan dan pemberian bantuan hukum.
  • Bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan.
  • Bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
  • Pelaksanaan administrasi kantor.
  • Bimbingan pengurangan PBB serta BPHTB.

3. KPP Madya

KPP Madya memiliki tugas untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, serta pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor pelayanan pajak madya memiliki sejumlah fungsi, antara lain:

  • Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan.
  • Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.
  • Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya.
  • Penyuluhan perpajakan.
  • Pelaksanaan registrasi wajib pajak.

4. KPP Pratama

KPP Pratama memiliki tugas utama melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan wajib pajak di bidang PPh, PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya, seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

kantor pelayanan pajak pratama memiliki beberapa fungsi, sebagaimana tercantum dalam PMK 184/PMK.01/2020, yakni sebagai berikut:

  • Analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak.
  • Penguasaan data dan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah wewenang KPP.
  • Pelayanan, edukasi, pendaftaran, dan pengelolaan pelaporan wajib pajak.
  • Pendaftaran wajib pajak, objek pajak, dan penghapusan NPWP.
  • Pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP.
  • Pemberian dan/atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan.
  • Penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan wajib pajak maupun masyarakat.
  • Pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.
  • Pendataan, pemetaan wajib pajak dan objek pajak, dan pengenaan.
  • Penetapan, penerbitan dan/atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan.
  • Pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.
  • Penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal.
  • Pemutakhiran basis data perpajakan.
  • Pengurangan PBB.
  • Pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko.
  • Pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal.
  • Penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak.
  • Pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan.
  • Pengelolaan dokumen perpajakan dan non-perpajakan.
  • Pelaksanaan administrasi kantor.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com