
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan akan memiliki kemudahan dalam mengakses data tabungan wajib pajak yang disimpan di lembaga perbankan di masa mendatang. Akses ini akan dilakukan melalui sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai 'core tax system' dengan metode 'host to host'.
Iwan Djuniardi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, menyatakan bahwa data perbankan yang sebelumnya belum terhubung akan dapat terintegrasi dengan core tax system. Penyatuan ini mencakup bank-bank milik pemerintah (bank himbara) dan bank-bank swasta besar.
Laporan mengenai pemotongan deposito dan simpanan ini akan digunakan untuk mengisi data secara otomatis dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau SPT yang sudah disiapkan sebelumnya. Data perbankan ini akan digabungkan dengan data transaksi pajak lainnya dalam akun pajak wajib pajak di dalam core tax system.
Iwan juga menjelaskan bahwa akun pajak wajib pajak dapat diakses oleh otoritas pajak jika ada risiko yang muncul. Selain itu, data profil yang terdapat dalam akun pajak wajib pajak juga bisa diakses oleh badan kepegawaian pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah dan instansi negara dapat melakukan pemantauan terkait gaya hidup, profil pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), dan transaksi pegawainya. Bahkan jika ada dugaan tindak kriminal, data ini dapat digunakan sebagai bukti hingga dalam proses pengadilan.
Komentar Anda