
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung selama 3 bulan, dimulai dari 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023. Selain penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), program ini juga mencakup penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan PKB progresif, serta penghapusan Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.
Kebijakan penghapusan pajak ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang diperkuat oleh Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 mengenai Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Sebanyak 1.189.400 objek pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan ini.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran wajib pajak di Jawa Timur untuk meningkatkan keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Ini sangat penting untuk meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Komentar Anda