Contact Whatsapp085210254902

Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 03 Agustus 2023 | Dilihat 958kali
Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung selama 3 bulan, dimulai dari 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023. Selain penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), program ini juga mencakup penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan PKB progresif, serta penghapusan Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.

Kebijakan penghapusan pajak ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang diperkuat oleh Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 mengenai Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Sebanyak 1.189.400 objek pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan ini.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran wajib pajak di Jawa Timur untuk meningkatkan keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Ini sangat penting untuk meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com